Advertisement:
Proses perencanaan atau planning adalah
bagian dari kegiatan manajemen yang terutama berhubungan
dengan pengambilan keputusan (decision
making) untuk masa depan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Proses
perencanaan dapat dilaksanakan menyeluruh, misalnya dalam perencanaan
korporat, perencanaan strategis,
atau perencanaan jangka panjang. Bisa juga dilakukan per divisi atau unit bisnis
stategis menjadi rencana divisi atau anak perusahaan tertentu di dalam suatu korporasi yang
lebih besar. Bisa juga dilakukan per fungsi baik di dalam korporasi, di dalam
divisi maupun unit bisnis individual, misalnya rencana fungsi pemasaran, fungsi
keuangan,rencana fungsi produksi dan distribusi, dan rencana fungsi personalia.
Bagaimana pun lingkup perencanaan yang dilakukan, pokok pertanyaan yang
dipikirkan sama saja: apa, siapa, bagaimana, kapan, di mana, dan berapa.
Perbedaannya menyangkut metode yang digunakan untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan itu.
Tujuan Perencanaan Kota
Perencanaan perkotaan sudah menempuh evolusi
yang panjang sejak zaman dahulu kala dan sedang menuju ke berbagai arah baru
serta mengikuti kecenderungan-kecenderungan yang menarik. Sementara terus
berevolusi, perencanaan perkotaan merupakan proses yang sudah mantap, dan di
masa yang akan datang akan melewati tahapan perencanaan menuju kea rah
penerapannya – suatu rencana yang dilaksanakan secara lengkap dan efektif oleh
pemerintah dan sector suasta. Karen perencanaan perkotaan semakin berkaitan
dengan pelaksanaan di suatu Negara yang menganut system kapitalisasi, yang
berbentuk federal dan bersifat demokratis, maka kita bias mengharapkan adnya
sukses yang lebih besar. Pelaksanaan sekarang ini merupakan garis batas untuk
langkah-langkah maju pada perencanaan perkotaana, dan merupakan bidang untuk
menemukan perkembangan-perkembangan baru yang menarik di tahun-tahun yang akan
datang. Pada perencanaan perkotan sudah melewati batas perencanaan dan memasuki
bidang pelaksanaan, dengan dukungan dan dorongan dunia bisnis dan pemerintah.
Perencanaan perkotaan akan menghadapi masa depan yang cerah dan mempesona.
INNOVATIVE PLANNING
1. TEKNIK TEKNIK PERATURAN ZONASI
Teknik pengaturan zonasi adalah berbagai
varian dari zoning konvensional yang dikembangkan untuk memberikan keluwesan
penerapan aturan zonasi.
Teknik pengaturan zonasi dapat dipilih dari
berbagai alternatif dengan mempertimbangkan tujuan pengaturan yang ingin
dicapai. Setiap teknik mempunyai karakteristik, tujuan, konsekuensi dan dampak
yang berbeda. Oleh karena itu, pemilihannya harus dipertimbangkan dengan
hati-hati.
Alternatif Teknik Pengaturan Zonasi
- Bonus/insentive zoning
Izin peningkatan intensitas dan kepadatan
pembangunan (tinggi bangunan, luas lantai) yang diberikan kepada pengembang
dengan imbalan penyediaan fasilitas publik (arcade, plaza, pengatapan ruang
pejalan, peninggian jalur pejalan atau bawah tanah untuk memisahkan pejalan dan
lalu-lintas kendaraan, ruang bongkar-muat off-street untuk mengurangi kemacetan
dll) sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
Kelemahan: teknik ini dapat menyebabkan
bengunan berdiri sendiri di tengah plaza, memutuskan shopping frontage, dll.
- Performance zoning
Ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa
blok peruntukan yang didasarkan pada kinerja tertentu yang ditetapkan.
Performace zoning harus diikuti dengan standar kinerja (performance standards)
yang mengikat (misalnya tingkat LOS (Level of Service, Tingkat Pelayanan) jalan
minimum, tingkat pencemaran maksimum, dll).
- Fiscal zoning
Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu
atau beberapa blok peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan PAD.
- Special Zoning
Ketentuan ini dibuat dengan spesifik sesuai
dengan karakteristik setempat (universitas, pendidikan, bandar udara) untuk
mengurangi konflik antara area ini dan masyarakat sekelilingnya dengan
pemanfaatan ruang yang sesuai dengan area tersebut. Umumnya untuk menjaga
kualitas lingkungan (ketenangan, kelancaran lalu-lintas dan sebagainya).
- Exclusionary Zoning
Ketentuan/aturan pada satu/beberapa blok
peruntukan yang menyebabkan blok peruntukan tersebut menjadi ekslusif.
Ketentuan ini mengandung unsur diskriminasi (misalnya, penetapan luas persil
minimal 5000m2 menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat tinggal
dalam blok tersebut).
Praktek zoning ini diterapkan pada zona yang
mempunyai dampak pencegahan munculnya bangunan rumah bagi masyarakat
berpendapatan rendah dan moderat. Ketentuan ini dimotivasi oleh perhatian pada
populasi masyarakat tertentu dibandingkan kebutuhan perumahan keseluruhan pada
wilayah dimana masyarakat tersebut menjadi bagiannya.
- Contract Zoning
Ketentuan ini dihasilkan melalui kesepakatan
antara pemilik properti dan komisi perencana (Dinas Tata Kota atau TKPRD/BKPRD)
atau lembaga legislatif (DPRD) yang dituangkan dalam bentruk kontrak
berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Negotiated development
Pembangunan yang dilakukan berdasarkan
negosiasi antarstakeholder.
- TDR (Transfer of Development Right)
Ketentuan untuk menjaga karakter kawasan
setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau
pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (biasanya luas lantai
bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.
- Design/historic preservation
Ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dan
elemen lainnya (keindahan, tata informasi dll) untuk memelihara visual dan
karakter budaya, bangunan dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam
peraturan-perundangan pelestarian.
- Overlay zone
Satu atau beberapa zona yang mengacu kepada
satu atau beberapa peraturan zonasi (misalnya kawasan perumahan di kawasan yang
harus dilestarikan akan merujuk pada aturan perumahan dan aturan pelestarian
bangunan/kawasan).
- Floating zone
Blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan
ruangnya, dan penetapan peruntukannya didsarkan pada kecenderungan
perubahannya/perkembangannya, atau sampai ada penelitian mengenai pemanfaatan
ruang tersebut yang paling tepat.
- Flood plain zone
Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan
rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian.
- Conditional uses
Seringkali disebut sebagai pemanfaatan
khusus, merupakan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pada suatu zona jika
kriteria atau kondisi khusus zona tersebut memungkinkan atau sesuai dengan
pemanfaatan ruang yang diinginkan.
- Growth control
Pengendalian ini dilakukan melalui faktor
faktor pertumbuhan seperti pembangunan sarana dan prasarana melalui penyediaan
infrastruktur yang diperlukan, mengelola faktor ekonomi dan sosial hingga
politik.
- Penerapan Teknik
Teknik pengaturan zonasi yang dipilih
diterapkan pada suatu zonasi tertentu di blok tertentu. Dengan pengaturan
zonasi yang cukup baik, maka teknik tersebut dapat diterapkan untuk suatu
zonasi dimanapun letak zona tersebut. Dengan demikin aturan ini tidak berlaku
untuk semua zona yang sejenis.
Contoh penerapan incentive zoning:
1. Untuk suatu zonasi yang tidak bergantung
lokasi: “Pengembangan bangunan komersial skala BWK (zonasi K-3) dapat diberikan
penambahan luas lantai sebanyak-banyaknya 10% dari luas lantai yang
diperkenakan dari aturan yang berlaku.
2. Untuk zonasi pada blok tertentu:
“Pengembangan bangunan komersial skala BWK (zonasi K-3) pada blok 14032-023,
14044.003 dan...., dapat diberikan penambahan luas lantai sebanyak-banyaknya
20% dari aturan yang berlaku.
2. PERENCANAAN PARTISIPATIF
Perencanaan partisipatif yaitu Perencanaan
yang melibatkan masyarakat. mulai dikenal secara luas sejak munculnya metode
partisipatif yang biasa disebut Participatory Rural Appraisal. Metode ini
menekankan adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam merencanakan
pembangunan (penyelesaian masalah) mulai dari pengenalan wilayah,
pengidentifkasian masalah sampai pada penentuan skala prioritas.
Perencanaan partisipatif saat ini mulai
merambah ke tingkat makro atau lebih pada pengembangan kebijakan, biasanya
kegiatan ini lebih banyak dilakukan oleh Lembaga Non Pemerintah (NGO’s). Selain
itu perencanaan partisipatif banyak dilakukan di tingkat mikro seperti pada
tingkat masyarakat maupun di tingkat individu.
Secara garis besar perencanaan partisipatif
mengandung makna adanya keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan
pembangunan, mulai dari melakukan analisis masalah mereka, memikirkan bagaimana
cara mengatasinya, mndapatkan rasa percaya diri untuk mengatasi masalah,
mengambil keputusan sendiri tentang alternatif pemecahan masalah apa yang ingin
mereka atasi.
Tiga alasan utama mengapa perencanaan
partisipatif dibutuhkan, yaitu (Conyers, 1991, 154-155)
- Alasan pertama partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhandan sikap masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal.
- Alasan kedua adalah bahwa masyarakat akan lebih mempercayai kegiatan atau proram pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap program tersebut.
- Alasan ketiga adalah karena timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan.
Alasan lainnya dikemukakan oleh Amartya Sen
dimana Ia mengemukana ada 3 alasan mengapa harus ada demokasi dan Perencanaan
Partisipatif (Amartya Sen, 1999:148)
- Demokrasi dan partisipasi sangat penting peranannya dalam pengembangan kemampuan dasar.
- Instrumental role untuk memastikan bahwa rakyat bisa mengungkapkan dan mendukung klaim atas hak-hak mereka, di bidang politik maupun ekonomi
- Constructive role dalam merumuskan “kebutuhan” rakyat dalam konteks sosial.
Tipologi Partisipasi Masyarakat atau Individu
Passive Participation, masyarakat
berpartisipasi karena memang diharuskan untuk ikut serta dalam proses
pembangunan, tanpa ada kemampuan untuk merubah.
Participation in information giving,
partisipasi masyarakat hanya sebatas memberikan informasi yang dibutuhkan oleh
perencana pembangunan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Namun masyarakat tidak punya kemampuan untuk mempengaruhi mempengaruhi dalam
pembuatan pertanyaan, dan tidak ada kesempatan untuk mencek ketepatan dari
hasil penelitian yang telah dilakukan.
Participation by consultation, partisipasi
masyarakat dilakukan dalam bentuk konsultasi, ada pihak luar sebagai pendengar
yang berusaha mendefinisikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan
merumuskan solusinya. Dalam proses konsultasi ini tidak ada pembagian dalam
penentuan keputusan, semua dikerjakan oleh pihak luar yang diberi mandat untuk
mngerjakan ini.
Participation for material incentives,
partisipasi ini lebih pada masyarakat memberikan sumber daya yang mereka punya
seperti tenaga dan tanah, kemudian akan diganti dalam bentuk makanan, uang,
atau penggantian dalam bentuk materi lainnya.
Functional participation, partisipasi
masyarakat terjadi dengan membentuk kelompok-kelompok atau kepanitiaan yang
diprakarsai/ didorong oleh pihak luar.
Interactive participation, masyarakat dilibatkan
dalam menganalisis dan perencanaan pembangunan. Dalam tipe partisipasi ini,
kelompok mungkin saja dapat dibentuk bersama-sama dengan lembaga donor dan
mempunyai tugas untuk mengendalikan dan memutuskan semua permasalahan yang
terjadi di tingkat lokal.
Self-mobilization, masyarakat secara mandiri
berinisiatif untuk melakukan pembangunan tanpa ada campur tangan dari pihak
luar, kalau pun ada, peran pihak luar hanya sebatas membantu dalam penyusunan
kerangka kerja. Mereka mempunyai fungsi kontrol penuh terhadap sumber daya yang
akan digunakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya.
Catalysing change, Partisipasi dengan
membentuk agen perubah dalam masyarakat yang nantinya dapat mengajak atau
mempengaruhi masyarakatnya untuk melakukan perubahan.
Optimum Participation, lebih memfokuskan pada
konteks dan tujuan dari pembangunan dan itu akan turut menetukan bentuk dari
partisipasi yang akan dipergunakan. Partisipasi akan optimal jika turut
memperhatikan secara detail pada siapa yang akan berpartisipasi karena tidak
semua orang dapat berpartisipasi, dan dengan metode ini pula dapat membantu
menentukan strategi yang optimal dalam pembangunan.
Manipulation, ada sejumlah partisipasi namun
tidak memiliki kekuasaan yang nyata, masyarakat membentuk suatu kelompok atau
kepanitiaan namun tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan arah pembangunan.
Permasalahan dalam Perencanaan Partisipatif.
- Keterlibatan masyarakat akan terjadi secara sukarela jika perencanaan dilakukan secara desentralisasi, dan kegiatan pembangunan selalu diarahkan pada keadaan atau kepentingan masyarakat. Jika hal ini tidak terjadi maka partisipasi masyarakat akan sulit terjadi karena masyarakat tidak akan berpartisipasi jika kegiatan dirasa tidak menarik minat mereka atau partisipasi mereka tidak berpengaruh pada rencana akhir.
- Partisipasi akan sulit terjadi apabila di dalam suatu masyarakat tidak mengetahui atau tidak mempunyai gagasan mengenai rangkaian pilihan yang seharusnya mereka pilih, maka tidak mengherankan apabila masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, sering meminta hal-hal yang tidak mungkin atau hal lain yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan mereka. Jadi ada kemungkinan skala prioritas akan berbeda antara pihak pemerintah dan masyarakat.
- Adanya kesenjangan komunikasi antara perencana sosial dengan petugas lapangan yang bertugas mengumpulkan informasi guna penyusunan perencanaan sosial. Ada usaha untuk melibatkan masyarakay lokal dalam pengumpulan informasi namun tingkat kemampuan masyarakat lokal beragam dan terkadang tidak sesuai dengan harapan para perencana.
- Ada konflik yang timbul antara kepentingan daerah atau lokal dengan kepentingan nasional. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan sudut pandang, disatu sisi pemerintah pusat memandang bahwa hal tertentu merupakan prioritas utama, namun disatu sisi pemerintah daerah atau masyarakat hal tersebut bukanlah prioritas utama.
Advertisement:
Saya bingung dengan istilah-istilah begituan, mungkin karena saya baru pertama kali membaca hal tentang perencanaan inovatif.
ReplyDeleteiya pak saya juga ga terlalu paham hehe, ini materi yang saya dapat dari kul beberapa bulan kemarin.
Deletenumpang cendol aja deh gan
ReplyDeleteoke makasih, langsung cendol balik
Deleteterus terang aja mas, saya nggak paham hehehehe :D
ReplyDeleteini materi yang saya dapat dari kul, tentang perencanaan wilayah kota mb, hehe
DeleteAda penjelasan tentang kelemahan innovative planningnya gk mas?
ReplyDelete