Advertisement:
HATI-HATI PENISBATAN NAMA, walaupun sepele.
Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama
suaminya, misalkan:
Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama
suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun
perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di belakang nama
dirinya dan mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di
belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam Islam, Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau
anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat
nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang
nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang
nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, DLL.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yg mengaku sebagai anak kepada selain
bapaknya atau menisbatkan dirinya kpd yg bukan walinya, maka baginya laknat
ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan
menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” (HR. Muslim dlm al-Hajj
(3327) dan Tirmidzi)
Semoga bermanfaat dan Dapat Diambil Hikmah-Nya..
Silahkan untuk diberitahukan kepada rekan atau teman anda.
Advertisement:
wah ngeri juga ya mas soal nama tersebut. Tapi soal nama, di indonesia sudah banyak yang kayak getu. mudah-mudahan mereka bisa sadar ya. terimakasih atas pencerahannya :)
ReplyDeleteiya memang mbak, paling tidak bisa buat pengetahuan diri sendiri.
Deletesaya baru tahu tentang hal ini, bila demikian, bagaimana cara agar seorang wanita bisa dikenal sebagai istri dari seseorang dengan hanya melihat namanya....salam :-)
ReplyDeleteAsw, maaf ada yg sedikit pertanyaan..sedikit cerita pengalaman teman, Bagaimana hukumnya kalau penamaan saat masih pacaran, jd si wanita memakai nama pacar (laki2) dibelakang nama si wanita..apakah sama dg saat sesudah menikah dengan nama suami atau justru perbolehkan? Terima kasih sebelumnya. Was.
ReplyDelete