BREAKING
Dewa Poker

HATI-HATI DENGAN PENISBATAN NAMA

Advertisement:
HATI-HATI PENISBATAN NAMA, walaupun sepele.

Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan:
Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?

Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di belakang nama dirinya dan mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

Karena dalam Islam, Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, DLL.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yg mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kpd yg bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi)

Semoga bermanfaat dan Dapat Diambil Hikmah-Nya..
Silahkan untuk diberitahukan kepada rekan atau teman anda.
Advertisement:

""

Kami sepenuhnya tidak bertanggung jawab atas keakuratan/kebenaran/keterlambatan/tidak tersampaikannya informasi kepada publik. Semua informasi berupa artikel, gambar, video, suara, ataupun yang lainnya yang ada di Blog ini hanyalah sebagai informasi gratis untuk semua publik dan terkadang diambil dari sumber lain, dimana hak cipta tetap dipegang oleh Pemilik Sumber Asli tersebut. Semua informasi yang dipublikasikan oleh Blog Update Campuran tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam hukum, medis, atau sebagai acuan/referensi yang sifatnya pasti. Jika Anda memiliki masalah dengan informasi yang ada disini, silahkan hubungi kami dan kami akan menghapus Informasi yang bersangkutan dengan segera. Terimakasih

4 comments:

  1. wah ngeri juga ya mas soal nama tersebut. Tapi soal nama, di indonesia sudah banyak yang kayak getu. mudah-mudahan mereka bisa sadar ya. terimakasih atas pencerahannya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya memang mbak, paling tidak bisa buat pengetahuan diri sendiri.

      Delete
  2. saya baru tahu tentang hal ini, bila demikian, bagaimana cara agar seorang wanita bisa dikenal sebagai istri dari seseorang dengan hanya melihat namanya....salam :-)

    ReplyDelete
  3. Asw, maaf ada yg sedikit pertanyaan..sedikit cerita pengalaman teman, Bagaimana hukumnya kalau penamaan saat masih pacaran, jd si wanita memakai nama pacar (laki2) dibelakang nama si wanita..apakah sama dg saat sesudah menikah dengan nama suami atau justru perbolehkan? Terima kasih sebelumnya. Was.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan sopan.

 
Copyright © 2013 Update Campuran
Design by FBTemplates | BTT