Advertisement:
"Karena Arab Saudi menerapkan langsung ayat Al Quran,
Surat Al-Baqarah ayat 178," kata pengajar Hukum Pidana Islam, Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Nurul Irfan saat berbincang
dengan detikcom, Senin, (20/6/2011).
Dalam ayat tersebut disebutkan kewajiban hukum qisas pada orang-orang yang
terbunuh, orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba
sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan
untuknya dari saudaranya sebagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik,
dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik.
"Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila keluarga korban
memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda dengan 100 ekor unta,
40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 4,7
miliar," tambah doktor pidana Islam ini.
Adapun sebab-sebab turunnya ayat ini yaitu untuk memotong budaya jahiliah yang
berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu itu, jika ada satu orang
dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga ke keluarga pembunuh.
Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas keseimbangan, yaitu satu nyawa
di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas satu keluarga.
"Jaman sebelum Islam, apabila ada anak dibunuh, maka akan dibunuh balik si
pembunuh, orang tua dan seluruh kerabat pembunuh. Inilah mengapa ayat ini
turun," tambah Irfan.
Selain itu, ada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dan Imam Al Baihaki
yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa harus diberikan pemaaf
apabila yang membunuhnya karena lupa, terpaksa dan bersalah. "Namun hadist
ini tidak dilakukan. Mereka merujuk Al-Quran kedudukannya lebih tinggi,"
terang Irfan.
Namun, pemberlakuan hukum qisas bukannya tanpa kritik. Menurut Irfan, hingga
saat ini tidak ada hukum acara bagaimana cara pembuktian di peradilan. Selain
itu juga sistem peradilan tidak terbuka yang dapat diikuti oleh setiap orang.
"Mereka juga diskriminatif, kalau orang non Arab Saudi langsung diterapkan
hukum qisas. Tapi kalau orang Arab sendiri tidak, tapi dimaafkan," jelas
Irfan.
Apakah ini karena cara mereka memahami Islam yang salah ?
"Tidak. Tapi karena karakter bangsa, model kepemimpinanm struktur
pemerintahan dan sebagainya. Di sana, Raja menguasai ulama. Ulama yang tidak
sesuai dengan keyakinan Raja, disingkirkan," tuntas Irfan.
source: http://www.forumbebas.com/thread-166782.html
Advertisement:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan sopan.