Advertisement:
Pemerintah DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi tegas
bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Bukan hanya masyarakat secara
individu, perusahaan yang bandel juga dapat terkena sanksi.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, Minggu 20 Oktober 2013,
menegaskan jika perseorangan dikenakan sanksi Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Sementara perusahaan akan dikenakan denda sekitar Rp10 juta hingga Rp50 juta.
"Aturan itu berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan
pemukiman penduduk dan kawasan industri," kata Unu di sela kegiatan
pembersihan kali di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.
Nunu mengatakan, sanksi ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun
2013 yang diundangkan pada 20 Juni lalu dan Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang
ketertiban umum yang sanksinya berupa pidana. Namun, penerapannya diputuskan
untuk ditunda hingga akhir tahun untuk sosialisasi.
"Karena sanksi bukan target utama kami, tapi pembinaan. Nanti kami
terapkan awal Desember atau Januari," tuturnya.
Setiap masyarakat diwajibkan membuang sampah pada tempatnya. Warga dilarang
keras membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu, saluran air limbah, jalan,
taman dan tempat umum. Jika terbukti membuang sampah di tempat yang tidak
seharusnya, masyarakat akan didenda.
Untuk sistem pengawasan peraturan tersebut, kata dia, saat ini sedang
dimatangkan. Mulai tingkat kelurahan hingga provinsi. "Nanti di tingkat
kelurahan kami coba kerjasama, kemudiam akan dipasang CCTV," kata Unu.
Penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh
pihak Dinas Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
sumber: http://pulsk.com/441348
Advertisement:
dendanya lumayan ya, kantong pemerintah lebih cepat tebalnya, hehehe. mudah-mudahan kota-kota lainnya cepat menyusul juga ya sob..
ReplyDelete