BREAKING
Dewa Poker

Sanksi Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta

Advertisement:
Sanksi Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Bukan hanya masyarakat secara individu, perusahaan yang bandel juga dapat terkena sanksi.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, Minggu 20 Oktober 2013, menegaskan jika perseorangan dikenakan sanksi Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Sementara perusahaan akan dikenakan denda sekitar Rp10 juta hingga Rp50 juta.

"Aturan itu berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan pemukiman penduduk dan kawasan industri," kata Unu di sela kegiatan pembersihan kali di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.

Nunu mengatakan, sanksi ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 yang diundangkan pada 20 Juni lalu dan Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum yang sanksinya berupa pidana. Namun, penerapannya diputuskan untuk ditunda hingga akhir tahun untuk sosialisasi.

"Karena sanksi bukan target utama kami, tapi pembinaan. Nanti kami terapkan awal Desember atau Januari," tuturnya.

Setiap masyarakat diwajibkan membuang sampah pada tempatnya. Warga dilarang keras membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu, saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum. Jika terbukti membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya, masyarakat akan didenda.

Untuk sistem pengawasan peraturan tersebut, kata dia, saat ini sedang dimatangkan. Mulai tingkat kelurahan hingga provinsi. "Nanti di tingkat kelurahan kami coba kerjasama, kemudiam akan dipasang CCTV," kata Unu.

Penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
sumber: http://pulsk.com/441348
Advertisement:

""

Kami sepenuhnya tidak bertanggung jawab atas keakuratan/kebenaran/keterlambatan/tidak tersampaikannya informasi kepada publik. Semua informasi berupa artikel, gambar, video, suara, ataupun yang lainnya yang ada di Blog ini hanyalah sebagai informasi gratis untuk semua publik dan terkadang diambil dari sumber lain, dimana hak cipta tetap dipegang oleh Pemilik Sumber Asli tersebut. Semua informasi yang dipublikasikan oleh Blog Update Campuran tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam hukum, medis, atau sebagai acuan/referensi yang sifatnya pasti. Jika Anda memiliki masalah dengan informasi yang ada disini, silahkan hubungi kami dan kami akan menghapus Informasi yang bersangkutan dengan segera. Terimakasih

1 comment:

  1. dendanya lumayan ya, kantong pemerintah lebih cepat tebalnya, hehehe. mudah-mudahan kota-kota lainnya cepat menyusul juga ya sob..

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan sopan.

 
Copyright © 2013 Update Campuran
Design by FBTemplates | BTT